Jakarta - KabardanBerita.com - Pemprov DKI Jakarta lagi-lagi memperpanjang penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di awal tahun 2019. Terhitung mulai 2 Januari 2019, seluruh kendaraan berplat ganjil dan berplat genap wajib mematuhi Pergub No.155 Tahun 2018 guna meningkatkan efisiensi dan efektivtias penggunaan ruang jalan sebagiamana peraturan yang diterapkan sebelumnya.
Aturan sistem ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00wib (pagi) dan pukul 16.00-20.00wib (sore). Sementara hari libur aturan tersebut tidak berlaku. Pergub yang telah ditanda tangani pada akhir Desember 2018 oleh Gubernur DKI menjelaskan bahwa ruas jalan yang ditetapkan masuk dalam kawasan pembatasan sistem ganjil genap, yaitu Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Jend. Sudirman, sebagian Jl. S. Parman (mulai dari simpang Jl. Tomang Raya sampai simpang Jl. KS. Tubun), Jl. Gator Subroto, Jl. M.T. Haryono, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, serta Jl. H.R. Rasuna Said.
Aturan pembatasan sistem ganjil genap ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali guna melihat seberapa besar efisiensinya bagi warga DKI. (DF)
Posting Komentar untuk "2019, Aturan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Lagi"